Polemik Permendikbudristek Nomor 30, Mardani Ali Sera: Celah Melegalkan Seks Bebas

- 10 November 2021, 17:20 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan komentar soal Permendikbudristek.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan komentar soal Permendikbudristek. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 adalah ‘pelegalan’ kebebasan seks.

Hal itu dikatakan Mardani Ali Sera lewat akun Twitternya @MardaniAliSera, Rabu 10 November 2021.

Menurut Mardani, Permendikbudristek Nomor 30 berpotensi merusak norma kesusilaan.

“Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30,” kata Mardani Ali sera.

Baca Juga: Demi Barcelona, Xavi Hernandez Akui Tolak Tawaran Timnas Brasil

Cuitan Mardani Ali Sera soal Permendikbudristek Nomor 30.
Cuitan Mardani Ali Sera soal Permendikbudristek Nomor 30. Twitter.com/@MardaniAliSera

Mardani mengatakan, Permendikbud No.30 ini memiliki celah moral yang melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menegaskan, anggapan yang menyebut Permendikbudristek Nomor 30 sama saja melegalkan seks bebas adalah salah.

Menurut Nizam, anggapan ini timbul karena adanya kesalahan sudut pandang.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x