Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan, DPD RI: Tidak Masuk Akal Berdalih Tak Cukup Bukti

- 10 November 2021, 20:54 WIB
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma minta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan agar dilanjutkan.
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma minta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan agar dilanjutkan. /Instagram.com/@sudirmanhajiuma.

PR DEPOK - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma) turut menanggapi kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang telah dihentikan.

Dalam tanggapannya, Haji Uma meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan agar dilanjutkan kembali.

Permintaan agar kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan untuk dilanjut lagi ini disampaikan Haji Uma melalui keterangan resmi di Banda Aceh.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Lagi dan Lagi Kemenangan bagi Seluruh Kader

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu telah dihentikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, keputusan hentikan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal saat penyelidikan terhadap pejabat Kemenag Aceh tersebut sebuah alat bukti telah berhasil ditemukan.

Baca Juga: Sering Belanja Online, Gading Marten Akui Gempita Hapal dan Bisa Gunakan Kartu Kredit Miliknya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x