Bahkan alat bukti tersebut membuat pejabat Kemenag Aceh itu sempat ditahan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh selama hari.
Mengenai hal tersebut, Haji Uma menyatakan bahwa hanya pengadilan yang berhak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan," ucap Haji Uma.
"Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur. Nanti penegak hukum dapat dituntut balik," katanya menambahkan.
Lantas, Haji Uma mengaku akan menyurati Menag RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh.
“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah," pungkasnya.***