Kemnaker Berhasil Raih Predikat Sangat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit: Ini Capaian yang Luar Biasa

- 12 November 2021, 06:45 WIB
Kemnaker raih predikat 'sangat baik' dalam penerapan Sistem Merit.
Kemnaker raih predikat 'sangat baik' dalam penerapan Sistem Merit. /@kemnaker/Instagram

PR DEPOK – Kemnaker berhasil raih predikat sangat baik, dalam penerapan Sistem Merit. Dimana itu adalah sebagai alat untuk menjamin tata kelola SDM sesuai Sistem Merit.

Berdasarkan amanat UU 5 tahun 2014. Award atau apresiasi ini menjadi sumber semangat dalam meningkatkan kinerja, dan untuk menatanya menjadi lebih baik.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, 11 November 2021.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan terhadap Formula E, Ferdinand Hutahaean: Saya Pesimis!

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil meraih predikat sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam penerapan Sistem Merit.

Kemnaker memperoleh 331 poin dengan keunggulan sempurna pada aspek pengadaan, penggajian, penghargaan, dan disiplin.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kemnaker, Khususnya Biro Organisasi dan SDM Aparatur, atas capaian yang luar biasa ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: 11 Kata-kata Hari Ayah Nasional Menyentuh dan Penuh Makna, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

Anwar Sanusi mengatakan, atas perolehan ini, Kemnaker naik satu peringkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh predikat baik.

Menurutnya, capaian ini adalah hasil dari kerja signifikan yang dilakukan oleh jajaran Kemnaker.

“Tahun lalu, masih predikat baik, dan saat ini sudah mencapai sangat baik. Ini adalah capaian yang luar biasa,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 November 2021: 105.550 Positif, 103.182 Sembuh, 2.158 Meninggal

Anwar Sanusi menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari rekomendasi KASN yang telah dieksekusi dengan baik oleh pihaknya.

Dimana Kemnaker, telah menetapkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) tentang pedoman manajemen karir PNS.

Menurut ungkapan Anwar Sanusi, Hal ini akan membentuk jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional melakukan transisi fungsionalisasi jabatan, dengan membentuk direktorat pembina jabatan-jabatan fungsi terkait.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 12 November 2021: Ikatan Cinta dan Amanah Wali 5 Kembali ke Jam Tayang Semula

“Jadi ada pembekalan dari administrasi jadi fungsional,” katanya menambahkan.

Anwar sanusi berharap, capaian ini memberikan motivasi bagi jajarannya untuk terus bekerja lebih giat lagi.

Selain itu, sesuai arahan Menaker Ida Fauziah, pihaknya bertekad untuk terus membenahi dan fokus kepada sistem Informasi E-performance.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah