Nadiem Sebut saat Ini Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Mustofa Nahrawardaya: Ah yang Bener

- 12 November 2021, 19:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya menyikapi soal pernyataan Nadiem Makarim soal kekerasan seksual.
Mustofa Nahrawardaya menyikapi soal pernyataan Nadiem Makarim soal kekerasan seksual. /Instagram.com/@TofaTofa_id

PR DEPOK - Baru- baru ini, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di jenjang pendidkan perguruan tinggi.

Ia menilai bahwa situasi saat ini tidak hanya mengalami pandemi Covid-19, tetapi juga pandemi kekerasan seksual.

Nadiem juga menyebut, menurut data dari Komnas Perempuan, kekerasan seksual terjadi tidak hanya di jenjang perguruan tinggi, tetapi di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jadi Wali Nikah di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Alasan Deddy Mizwar

Menurut kabar yang dihimpun, sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di jenjang pendidikan tinggi dan 63 persen dari mereka tak melaporkan kasus tersebut pada pihak kampus.

Terkait pernyataan Mendikbudristek tersebut, Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanggapinya dengan sebuah sindiran keras melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_ id.

"Ah, yang beneeer. Darurat kekerasan seksual atau darurat radikalisme? Atau dua2nya? #Enggaran," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 12 November 2021.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TifaTofa_id

Baca Juga: Tak Ingin Lewatkan Waktu Bersama Anak, Baim Wong: Salah Satu Kebahagiaan Saya Jadi Seorang Ayah

Diberitakan sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa saat ini diibaratkan sedang berada pada fenomena gunung es, yang apabila disenggol sedikit fenomena kekerasan seksual terjadi di semua kampus.

Dalam hal ini menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa ataupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Nadiem menambahkan bahwa kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban.

Baca Juga: Tidak Bisa Jatuh Cinta pada Orang Lain, 3 Zodiak Ini Mencintai Sahabatnya Sendiri

Dampak dari satu kejadian bisa dirasakan seumur hidup karena berdampak psikologis seumur hidup pula.

Untuk itu, menurut dia, perlu adanya aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus, meskipun ada beberapa keterbatasan aturan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dalam KUHP saat ini.

Aturan yang dimaksud yakni tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO), dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan saja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x