PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) PSI, Dedek Prayudi membantah pernyataan politisi PKS, Mardani Ali Sera mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.
"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30, Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.
Adapun Dedek Prayudi membantah dan mencoba meluruskan logika berpikir terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.
Menurutnya, konsep Kekerasan Seksual mengandung unsur paksaan, kalau tidak paksaan otomatis tidak tergolong Kekerasan Seksual.
Adapun, ia melanjutkan konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul, karena ini peraturan pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipakai yakni definisi konsep Kekerasan Seksual.