Sindir Mardani Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek: Jangan Ada-adakan Konsep Perzinahan di Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 11:50 WIB
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi.
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi. /Twitter @Uki23.

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) PSI, Dedek Prayudi membantah pernyataan politisi PKS, Mardani Ali Sera mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.

Baca Juga: Bantah Mardani Ali Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek Prayudi: Pelurusan Logika, Biar Gak Sesat Dibuat PKS

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30, Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Adapun Dedek Prayudi membantah dan mencoba meluruskan logika berpikir terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Menurutnya, konsep Kekerasan Seksual mengandung unsur paksaan, kalau tidak paksaan otomatis tidak tergolong Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Alissa Wahid: Sudah Terlalu Banyak Korban Kejahatan Ini

Adapun, ia melanjutkan konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul, karena ini peraturan pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipakai yakni definisi konsep Kekerasan Seksual.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x