PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera tampak tidak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Menurut Mardani, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.
Ia menyatakan dirinya anti kekerasan seksual tetapi tidak mentolerir kebebasan seksual. Mardani tampak mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.
"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30," ujar Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan peraturan tersebut berpotensi merusak norma kesusilaan, karena ada celah moral yang dilegalkan kebebasan seks di Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.
Pernyataan Mardani Ali Sera tampak dibantah oleh mantan juru bicara (jubir) PSI, Dedek Prayudi. Ia meminta kepada semua pihak untuk pelurusan logika agar tidak tersesat.