"Dear rekans, mohon bantu RT keras pelurusan logika ini, biar gak sesat logika masyarakat kita dibuat sama PKS," ujar Dedek Prayudi.
Dedek tampak mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30, Ferry Koto: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan yang Melegalkan Zina
"Dukung terus Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di lingkup kampus," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.
"Zinah itu tidak diancam hukuman pidana (ranah privat) kecuali yang melakukan perselingkuhan dimana salah satu atau kedua pelaku berstatus "kawin" di mata hukum," lanjutnya.
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sempat menjadi perdebatan diantara politisi dan organisasi keagamaan lantaran berpotensi membuka pintu kebebasan seksual.***