Bantah Mardani Ali Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek Prayudi: Pelurusan Logika, Biar Gak Sesat Dibuat PKS

- 11 November 2021, 11:10 WIB
Mantan Jubir PSI, Dedek Prayudi.
Mantan Jubir PSI, Dedek Prayudi. /Twitter @Uki23

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera tampak tidak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Menurut Mardani, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.

Ia menyatakan dirinya anti kekerasan seksual tetapi tidak mentolerir kebebasan seksual. Mardani tampak mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.

Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Alissa Wahid: Sudah Terlalu Banyak Korban Kejahatan Ini

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30," ujar Mardani Ali Sera.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan peraturan tersebut berpotensi merusak norma kesusilaan, karena ada celah moral yang dilegalkan kebebasan seks di Perguruan Tinggi.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

"Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Heran Disebut Ustaz Cabul karena Minta Permendikbud Ristek No 30 Dicabut, Hilmi: Ini untuk Jaga Moral Bangsa

Pernyataan Mardani Ali Sera tampak dibantah oleh mantan juru bicara (jubir) PSI, Dedek Prayudi. Ia meminta kepada semua pihak untuk pelurusan logika agar tidak tersesat.

"Dear rekans, mohon bantu RT keras pelurusan logika ini, biar gak sesat logika masyarakat kita dibuat sama PKS," ujar Dedek Prayudi.

Dedek tampak mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30, Ferry Koto: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan yang Melegalkan Zina

"Dukung terus Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di lingkup kampus," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.

Cuitan Dedek Prayudi.
Cuitan Dedek Prayudi. Twitter @Uki23.

"Zinah itu tidak diancam hukuman pidana (ranah privat) kecuali yang melakukan perselingkuhan dimana salah satu atau kedua pelaku berstatus "kawin" di mata hukum," lanjutnya.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sempat menjadi perdebatan diantara politisi dan organisasi keagamaan lantaran berpotensi membuka pintu kebebasan seksual.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah