Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Ditolak oleh 14 Ormas, HNW: Tak Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Norma Agama

- 10 November 2021, 10:08 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. /Instagram @hnwahid

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi perdebatan publik.

Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek No 30 Ancam Ketahanan Keluarga, Anggota DPR: Tak Larang Hubungan Seks Tanpa Menikah

Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual di Perguruan Tinggi harus diberantas.

Akan tetapi, menurutnya kejahatan seksual itu harus diberantas dengan aturan yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan norma agama.

Adapun ia mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 telah ditolak oleh 14 organisasi masyarakat (ormas) termasuk Muhammadiyah.

Baca Juga: Menag Yaqut Rilis Surat Edaran PPKS Dukung Permendikbud Ristek No 30, Tifatul: UU Belum Jadi, Kebelet Amat ya

"Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi dll harus diberantas, tapi dg aturan yg sesuai dg Pancasila, UUD NRI 1945, dan Norma Agama. Tidak spt Permendikbudristek No. 30/2021 yang ditolak oleh 14 Ormas termasuk @Muhammadiyah," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x