PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi perdebatan publik.
Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual di Perguruan Tinggi harus diberantas.
Akan tetapi, menurutnya kejahatan seksual itu harus diberantas dengan aturan yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan norma agama.
Adapun ia mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 telah ditolak oleh 14 organisasi masyarakat (ormas) termasuk Muhammadiyah.
"Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi dll harus diberantas, tapi dg aturan yg sesuai dg Pancasila, UUD NRI 1945, dan Norma Agama. Tidak spt Permendikbudristek No. 30/2021 yang ditolak oleh 14 Ormas termasuk @Muhammadiyah," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.