Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa aspirasi penolakan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini diterima dan diperjuangkan pula oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia menegaskan kembali, dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Pancasila dan norma agama.
"aspirasi penolakan tersebut juga diterima dan diperjuangkan oleh @FPKSDPRRI, karena tak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 45, dan Norma Agama," kata Hidayat Nur Wahid.
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi perdebatan di antara para tokoh politik, hingga organisasi keagamaan.
Lantaran, peraturan tersebut dianggap bisa berpotensi membuka peluang kekebasan seksual di Perguruan Tinggi.***