Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Ditolak oleh 14 Ormas, HNW: Tak Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Norma Agama

- 10 November 2021, 10:08 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. /Instagram @hnwahid

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa aspirasi penolakan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini diterima dan diperjuangkan pula oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia menegaskan kembali, dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Pancasila dan norma agama.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

"aspirasi penolakan tersebut juga diterima dan diperjuangkan oleh @FPKSDPRRI, karena tak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 45, dan Norma Agama," kata Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi perdebatan di antara para tokoh politik, hingga organisasi keagamaan.

Lantaran, peraturan tersebut dianggap bisa berpotensi membuka peluang kekebasan seksual di Perguruan Tinggi.***

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah