PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut hingga kini menjadi perdebatan publik, lantaran dianggap bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.
Cholil Nafis pun angkat bicara. Menurutnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini memang bermasalah karena tolok ukurnya ialah persetujuan korban.
"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," ujar Cholil Nafis.
Adapun menurut Cholil, padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.
Cholil Nafis juga tampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini. Ia mendesak agar peraturan tersebut dicabut.