Desak Cabut Permendikbud Ristek No 30 karena Bermasalah, Cholil Nafis: Bukan Suka Sama Suka karena Dihalalkan

- 10 November 2021, 10:37 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis.

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut hingga kini menjadi perdebatan publik, lantaran dianggap bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Ditolak oleh 14 Ormas, HNW: Tak Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Norma Agama

Cholil Nafis pun angkat bicara. Menurutnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini memang bermasalah karena tolok ukurnya ialah persetujuan korban.

"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," ujar Cholil Nafis.

Adapun menurut Cholil, padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan.

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek No 30 Ancam Ketahanan Keluarga, Anggota DPR: Tak Larang Hubungan Seks Tanpa Menikah

Lebih lanjut, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.

Cholil Nafis juga tampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini. Ia mendesak agar peraturan tersebut dicabut.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x