"Pak Mardani, 1. Definisi konsep Kekerasan Seksual (KS) itu emang mengandung unsur paksaan. Kalau tidak ada paksaan, otomatis tidak tergolong KS. Kalau dihilangkan frasa "tanpa paksaan", ya bukan mengenai KS. Sedangkan, definisi konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul. Karena ini peraturan pencegahan KS, yang dipakai ya definisi konsep KS," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.
Lebih lanjut, Dedek mempertanyakan hubungan orang melarang Kekerasan Seksual dengan melegalkan perzinahan.
Menurutnya, jangan berbicara yang sedang tak dibicarakan, dan jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi Kekerasan Seksual.
"2. Orang melarang KS, apa hubungannya sama melegalkan perzinahan? Jangan omongin yang lagi gak di omongin. Jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi KS. Perbuatan KS bisa saja bukan zina, perbuatan zina bisa saja bukan KS. Gak ada hubungannya. Mau KS apa bukan, kalau zina ya zina saja. Mau zina apa bukan, kalau KS ya KS aja. Gini aja kok gak ngerti sih," ujar Dedek Prayudi.
Adapun Dedek Prayudi mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di Perguruan Tinggi.***