Sindir Mardani Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek: Jangan Ada-adakan Konsep Perzinahan di Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 11:50 WIB
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi.
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi. /Twitter @Uki23.

"Pak Mardani, 1. Definisi konsep Kekerasan Seksual (KS) itu emang mengandung unsur paksaan. Kalau tidak ada paksaan, otomatis tidak tergolong KS. Kalau dihilangkan frasa "tanpa paksaan", ya bukan mengenai KS. Sedangkan, definisi konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul. Karena ini peraturan pencegahan KS, yang dipakai ya definisi konsep KS," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.

Pernyataan Dedek Prayudi.
Pernyataan Dedek Prayudi. Twitter @Uki23.

Lebih lanjut, Dedek mempertanyakan hubungan orang melarang Kekerasan Seksual dengan melegalkan perzinahan.

Baca Juga: Heran Disebut Ustaz Cabul karena Minta Permendikbud Ristek No 30 Dicabut, Hilmi: Ini untuk Jaga Moral Bangsa

Menurutnya, jangan berbicara yang sedang tak dibicarakan, dan jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi Kekerasan Seksual.

"2. Orang melarang KS, apa hubungannya sama melegalkan perzinahan? Jangan omongin yang lagi gak di omongin. Jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi KS. Perbuatan KS bisa saja bukan zina, perbuatan zina bisa saja bukan KS. Gak ada hubungannya. Mau KS apa bukan, kalau zina ya zina saja. Mau zina apa bukan, kalau KS ya KS aja. Gini aja kok gak ngerti sih," ujar Dedek Prayudi.

Pernyataan Dedek Prayudi.
Pernyataan Dedek Prayudi. Twitter @Uki23.

Adapun Dedek Prayudi mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di Perguruan Tinggi.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah