PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan menjalani proses mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang advokat Haris Azhar.
Diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan tuntutan dugaan pencemaran nama baik kepada Haris Azhar pada 22 September lalu.
Sementara itu, pihak penyidik masih melakukan prosedur hukum sampai saat ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga: Bukan 12 November, Ternyata Hari Ayah Diperingati Bulan Juni di Inggris, Ini Sejarahnya!
Adapun kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan yang bernama Juniver Girsang mengungkapkan akan digelar mediasi pada Senin depan.
“Senin ya, jam 10.00 WIB,” ujar Juniver Girsang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 12 November 2021.
Selain itu, Juniver girsang juga mengatakan bahwa Luhut dipastikan hadir dalam proses mediasi tersebut.
“Dia siap hadir, mudah-mudahan tidak ada pemanggilan dan tugas negara, intinya dia siap hadir besok,” ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Loktru tersebut karena tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan terhadapnya.
Haris Azhar diduga melayangkan tuduhan terkait bisnis tambang di Papua pada Luhut dalam sebuah unggahan YouTube bersama rekannya. Kemudian, Luhut merasa namanya telah dicemarkan atas tuduhan tersebut.
Luhut juga sebelumnya telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Haris Azhar, tetapi pihaknya tidak memberikan respons.
Sedangkan, Nurkholis kuasa hukum Haris Azhar beberapa waktu lalu sempat mengatakan, tuduhan tersebut menjadi legal karena untuk kepentingan publik.
Nurkholis menyampaikan jika tuduhan itu merupakan fakta, mengingat koalisi NGO soal perkembangan politik Papua yang belum dibantah sampai saat ini.
Oleh karena itu, Nurkholis mengatakan pihaknya tidak ada niatan melakukan permintaan maaf kepada Luhut terkait kasus tersebut.***