PR DEPOK – Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai pro dan kontra.
Tidak sedikit kalangan menyebut Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, banyak juga yang mendukung diterbitkannya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini karena dianggap sebagai upaya pencegahaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany bahkan ikut bersuara dan menyindir pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Tsamara Amany mempertanyakan frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual.
“Yang nolak frasa persetujuan korban kalau ditanya apa frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual, jawabannya muter-muter,” ucapnya di akun Twitter @TsamaraDKI.
Menurut Tsamara Amany, pihak-pihak yang lantang menolak memang tidak menginginkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini ada.