Tsamara Amany Tampak 'Berang' Permendikbudristek No 30 Banyak yang Tolak, Fahri Hamzah: Ayo Ditantangin Noh

- 13 November 2021, 20:29 WIB
Fahri Hamzah merespons pernyataan Tsamara Amany terkait Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Fahri Hamzah merespons pernyataan Tsamara Amany terkait Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. /Instagram.com/@fahrihamzah./

PR DEPOK – Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai pro dan kontra.

Tidak sedikit kalangan menyebut Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, banyak juga yang mendukung diterbitkannya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini karena dianggap sebagai upaya pencegahaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan, Tifatul: Masalahnya Cuma Survei Capres Anies Baswedan yang Tinggi

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany bahkan ikut bersuara dan menyindir pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Tsamara Amany mempertanyakan frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual.

Yang nolak frasa persetujuan korban kalau ditanya apa frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual, jawabannya muter-muter,” ucapnya di akun Twitter @TsamaraDKI.

Menurut Tsamara Amany, pihak-pihak yang lantang menolak memang tidak menginginkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini ada.

Baca Juga: Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Kembali ke Jerman dengan 30 Anjing Jenis Pudel Ditengah Protes Massal

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Fahrihamzah Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x