Lebih lanjut, ia menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS fokus tersebut adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.
Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” pungkasnya.***