Nilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Bermasalah, Mustofa: Korban Bisa Tetiba Ngaku Jadi...

- 15 November 2021, 15:55 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengkritik soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengkritik soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. /Twitter.com/@TofaTofa_id./

PR DEPOK - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih jadi perbincangan dan menuai pro kontra di berbagai kalangan.

Salah satu pihak yang turut menyoroti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu adalah Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Baca Juga: Reaksi Ria Ricis Pertama Kali Diboyong ke Rumah Teuku Ryan: Aku Bingung...

Mustofa Nahrawardaya menilai ada yang salah dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu, di mana kalimat "atas persetujuan korban" menimbulkan banyak persepsi.

"Permendikbud No. 30 ini mmg bermasalah. Ini soal kalimat 'persetujuan korban'," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id.

"Persetujuan Korban ini dalam bentuk surat, kode, suara, atau apa? Enggak dijelaskan di sana," kata dia menambahkan.

Perihal hal tersebut, Mustofa Nahrawardaya berpendapat bahwa korban kekerasan seksual bisa saja mengaku sebagai korban.

Baca Juga: Refly dan Margarito Usul KPK Hentikan Penyelidikan Formula E, Ferdinand: Mereka Bicara Atas Pesanan?

"Hanya karena imbalannya enggak pas. Atau ingin memeras pasangan," kata Mustofa Nahrawardaya mengakhiri cuitannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x