Luhut Tanggapi Pihak yang Melaporkannya dan Erick Thohir Soal Dugaan Bisnis PCR: Jangan Pakai Rumor, Kampungan

- 16 November 2021, 10:25 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am

Iwan menyebut jika tindakan yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi keduanya, bukan untuk negara.

"Di sini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Nantikan Kelahiran Calon Buah Hati, Sule Diminta Istri Potong Rambut: Saya Turutin, Takut Permintaan Dede Bayi

Luhut pun menanggapi laporan tersebut, ia mengaku tidak masalah dilaporkan atas dugaan bisnis PCR.

Namun dia meminta agar setiap laporan yang diajukan harus sesuai dengan fakta.

Luhut menuturkan bahwa laporan yang hanya didasarkan oleh rumor saja itu bersifat kampungan.

Baca Juga: Kapolda NTB Beberkan Pengamanan Sirkuit Mandalika: Bentuk dari Euforia Masyarakat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Luhut Binsar Pandjaitan (@luhut.pandjaitan)

"Kita harus belajar untuk bicara harus menggunakan data. Jangan pakai perasaan atau rumor saja. Itu kan kampungan kalau orang bicara hanya berdasarkan kata-katanya, capek-capekin aja," ujar Luhut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah