Iwan menyebut jika tindakan yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi keduanya, bukan untuk negara.
"Di sini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tuturnya.
Luhut pun menanggapi laporan tersebut, ia mengaku tidak masalah dilaporkan atas dugaan bisnis PCR.
Namun dia meminta agar setiap laporan yang diajukan harus sesuai dengan fakta.
Luhut menuturkan bahwa laporan yang hanya didasarkan oleh rumor saja itu bersifat kampungan.
Baca Juga: Kapolda NTB Beberkan Pengamanan Sirkuit Mandalika: Bentuk dari Euforia Masyarakat
View this post on Instagram
"Kita harus belajar untuk bicara harus menggunakan data. Jangan pakai perasaan atau rumor saja. Itu kan kampungan kalau orang bicara hanya berdasarkan kata-katanya, capek-capekin aja," ujar Luhut.***