Mendagri Larang Borobudur Marathon Disaksikan Penonton, Sistem Diatur Bubble to Bubble

- 16 November 2021, 11:25 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. /Foto : Kemendagri.go.id/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian melarang penyelenggaraan lomba lari Borobudur Marathon, disaksikan penonton.

Larangan itu dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kompetisi Borobudur Marathon, rencananya akan digelar di Magelang Jawa Tengah pada 27 hingga 28 November 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari Anak Sedunia 2021 Gratis, Gunakan dan Bagikan di Media Sosial Anda

Berdasarkan Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, poin ke-10 angka 2 disebutkan, pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan kegiatan menonton bersama, termasuk pada suporter peserta.

“Pelaksanaan menggunakan sistem bubble to bubble (hotel dan tempat pelaksanaan,” tulis Inmendagri poin kesepuluh, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok, Selasa 16 November 2021.

Selain larangan bagi penonton, Inmendagri Nomor 60 tahun 2021 ini juga mengatur para peserta, ofisial, staf pendukung hingga kru media.

Pada angka dua, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan dan latihan.

“Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2,” kata Inmendagri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x