PR DEPOK - Dana bantuan sosial Banpres Produktif Usaha Mikro alias bansos BPUM dkabarkan masih cair di November ini.
Terdapat syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para calon penerima manfaat bansos BPUM.
Ketahui syarat dari pemerintah tersebut untuk mendapatkan dana bansos BPUM tersebut.
Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari peraturan.bpk.gi.id pada Selasa, 16 November 2021.
Syarat bagi penerima manfaat dana bansos BPUM sebagaimana telah diatur pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 tahun 2021, syaratnya sebagai berikut.
1. Pelaku Usaha Mikro penerima BPUM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.