Mendagri dalam instruksinya juga memerintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota melarang seluruh kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Gubernur, Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM,” kata Inmendagri itu.***