Penetapan tersangka tersebut diputuskan usai kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang tersebut.
Mereka ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 dini hari kemarin.
"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya.
Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap ini diduga terlibat dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Farid Okbah disebut terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI serta anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
"Untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terangnya.