Daftar Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idul Fitri Jatuh pada 2 Mei

- 17 November 2021, 10:15 WIB
Ilustrasin daftar hari libur nasional 2022.
Ilustrasin daftar hari libur nasional 2022. /PEXELS/cottonbro

PR DEPOK – Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional 2022. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama atau SKP tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tiga menteri Nomor 4 tahun 2021, pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari laman Kemenko PMK, hari libur nasional tahun 2022 memiliki 16 hari. Namun, untuk penentuan cuti bersama, pemerintah belum menetapkan dan masih melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Carlos Fortes Punya Motivasi Tambahan Jelang Seri Tiga BRI Liga 1 Indonesia 2021 Setelah Balik dari Portugal

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ini sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Dari SKB Tiga Menteri ini, selanjutnya Kemenpan RB akan menyiapkan aturan mengenai cuti bersama bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 juga akan menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," terang Muhadjir.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x