“At least (setidaknya) dengan ini, saya harap ini memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan,”
“ada atau tidak ada bukti itu kita pikirkan nanti, but at least (tetapi setidaknya) bahwa mereka akan didengar dan ditangani kasusnya,” tambahnya.
Mirisnya, Nadiem Makarim menyampaikan research dari Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa para pelaku merupakan repeat offender.
Dalam artian, para pelaku kekerasan seksual melakukan perbuatan amoral tersebut bukan hanya sekali.
Baca Juga: Nirina Zubir Ditipu ART dan Mafia Tanah, Berikut Kronologi dan Nilai Kerugiannya
Kurangnya sarana bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia pun sempat disayangkan oleh Cinta Laura.
Tetapi menurutnya, dengan Permen PPKS ini diharapkan akan memberi kepercayaan bahwa ada komunitas untuk membantu korban bangkit lagi.***