Peserta yang hadir dalam tahapan SKD CPNS Kementerian PANRB sebanyak 2.222 peserta.
Jumlah tersebut merupakan jumlah peserta dari 2.610 peserta yang lulus dalam seleksi administrasi.
Nantinya, peserta yang lolos seleksi SKD diharapkan dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB dengan kriteria kelulusan nilai ambang batas.
Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Berlanjut hingga 2022, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto
Adapun nilai ambang batas yang sudah ditentukan untuk formasi umum dan formasi khusus yakni sebagai berikut:
a. Formasi Umum, 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. Formasi Khusus, Cumclaude dengan nilai akumulatif paling sedikit 311 dengan nilai TIU yaitu 85.
Lalu Disabilitas nilai SKD paling sedikit 286 dengan nilai TIU sebanyak 60.
Kemudian yang terakhir Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai kumulatif paling sedikit 286 dengan nilai TIU yakni 60.
Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Rilis, Munculnya Semua Penjahat setelah Multiverse Terbuka