PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menyoroti kucuran hibah yang dianggarkan pada yayasan binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Ferdinand Hutahaean pun menyindir dengan pernyataan bahwa dirinya juga memiliki yayasan tapi terdaftar di Kemenkumham serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Saya juga mendirikan Yayasan dan terdaftar di Kemenkumham serta memiliki NPWP serta NIB," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! Sirkuit Mandalika Lulus dari Homologasi FIM, Siap Gelar Ajang Balapan WSBK
Ia kemudian mempertanyakan mengapa bisa ada yayasan yang tidak terdaftar di Kemenkumham tetapi mendapat hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
"Kenapa bisa ada Yayasan tak terdaftar di Kemenkumhan tapi dapat hibah dari APBD DKI Jakarta?," katanya.
Ia pun menilai jika hal tersebut merupakan suatu kesengajaan atau memang tidak ada verifikasi.
"Tidak ada ferivikasi atau sengaja dibiarkan tak memenuhi syarat, yg penting bagi2 ke teman?," ujar Ferdinand Hutahaean.