Kemenag Melarang Koordinir Penyusunan dan Penggandaan Soal Ujian Madrasah se-Indonesia

- 20 November 2021, 14:43 WIB
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI: M Isom Yusqi (foto: Dok/ kemenag.go.id)
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI: M Isom Yusqi (foto: Dok/ kemenag.go.id) /

PR DEPOK - Sebelumnya pihak Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil provinsi bisa mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal-soal ujian di satuan pendidikan Madrasah.

Kini, Kementerian Agama (Kemenag) pusat, telah melarang, Kemenag Kabupaten/Kota serta Kanwil di seluruh Indonesia, mengkoordinir kegiatan tersebut.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Jadi RT, Luna Maya Langsung Blusukan: Seumur-umur Enggak Pernah

Selain itu, larangan juga berlaku bagi forum guru, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia, kata dia.

"Diberbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada Madrasah," tegas Isom Yusqi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemanag, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Keseruan Keluarga Baim dan Paula: dari Kiano Gak Mau Dipijat hingga Tingkah Kocak Kenzo

Adapun kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, jelas dia.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x