Kemenag Melarang Koordinir Penyusunan dan Penggandaan Soal Ujian Madrasah se-Indonesia

- 20 November 2021, 14:43 WIB
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI: M Isom Yusqi (foto: Dok/ kemenag.go.id)
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI: M Isom Yusqi (foto: Dok/ kemenag.go.id) /

"Hanya menjadi forum sharing pengetahuan, meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar," ujarnya.

Penilaian hasil belajar di Madrasah, lanjut Isom Yusqi, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM).

Baca Juga: Sebut Kepimimpinan Jokowi Masih Berantakan, Fadli Zon: Ya Memang, Nasib Kita Menerima Pemimpin seperti Ini

"Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan Madrasah," terangnya.

Dikatakan Isom Yusqi, kegiatan penilaian hasil belajar di Madrasah, untuk mengukur kompetensi peserta didik untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Tujuannya, lanjut dia, agar penilaian hasil belajar di Madrasah lebih efektif dan efisien. Meski begitu, dia meminta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer (UBK).

Baca Juga: Penonton WSBK 2021 Wajib Ikuti Semua Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Area Sirkuit Mandalika, Begini Aturannya

"Aplikasi tersebut telah disediakan oleh Kementerian Agama, dan dipergunakan oleh Madrasah secara gratis," tutur Isom Yusqi.

Dia mencontohkan, seperti memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah, pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x