PR DEPOK – Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki soal kasus dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Nurul Ghufron sedang menyelidiki pihak yang memperkaya diri sendiri pada ajang balap Formula E.
"Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum," ujar Nurul Ghufron sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 20 November 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu, 21 November 2021: Aries Akan Kembali Menjalin Hubungan
Menurutnya, memperkaya diri sendiri bukan hanya bagi penyelenggara melainkan termasuk juga korporasi.
"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," sambungnya.
Terkait dugaan tersebut, Nurul Ghufron masih terus menyelidiki bukti-bukti dan keterangan yang ada.
Baca Juga: Ribuan Orang di Iran Lakukan Aksi Demonstrasi karena Krisis Air
Pihak KPK juga menurutnya sedang mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggaraa negara dalam ajang Formula E ini.