KPK Masih Selidiki Soal Dugaan Korupsi di Ajang Formula E

- 20 November 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi - KPK masih selidiki soal dugaan korupsi di ajang Formula E.
Ilustrasi - KPK masih selidiki soal dugaan korupsi di ajang Formula E. /ANTARA/Dhemas Reviyanto./

Ketika ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam ajang Formula E ini, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal berkaitan dengan Undang-Undang Tipikor.

"Misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Minions Lolos ke Final Indonesia Masters, Marcus Gideon: Kami Berusaha Memperbaiki Komunikasi

Namun hingga saat ini, Wakil Ketua KPK itu belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan korupsi di ajang Formula E.

Hal tersebut lantaran pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan beberapa keterangan.

"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya," ujarnya.

Baca Juga: 4 Anggota BTS, Jungkook, Jimin, V, dan J-Hope Terlihat di Konser Harry Styles di LA, Jadi Trending di Twitter

Tak hanya itu, Nurul Ghufron juga menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan hasil ekspos ajang balap Formula E, sehingga masih dalam proses.

"Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah