Farid Okbah dan 2 Terduga Teroris Lainnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polri Dalami Aktivitas Pendanaan

- 21 November 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Pixabay/aitoff

PR DEPOK - Pihak Kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang terduga teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat.

Seperti diketahui ketiga orang tersebut ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus 88) Polri pada waktu dan tempat berbeda. Kini ketiga-nya telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Atta Halilintar Dapat Kado Mobil Mewah dari Putra Siregar: Aku Syok Banget

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang," Ahmad Ramadhan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, pada Minggu, 21 November 2021.

Sementara ini, lanjut dia, Polri lebih melihat ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, ucap Ahmad Ramadhan.

"Dugaan TPPU dibalik operasional lembaga amil zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus tentang tindak pidana terorismenya, termasuk di dalamnya aturan perkara pendanaan teroris," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam lembaga amil zakat BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah (DS).

Sedangkan Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah di lembaga amil zakat BM ABA tersebut, kata Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x