Lebih lanjut dikatakan, terkait dugaan tindak pidana teorisme ketiga orang tersebut dikenakan dengan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.
"Ketiganya terancam pasal 15 junto pasal 7 UU nomor 15 tahun 2018. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan.
Kemudian, tambah Ahmad Ramadhan, untuk lembaga amil zakat BM ABA yang diduga sebagai pendanaan Jamaah Islamiyah, dapat disangkakan dalam Undang-Undang khusus.
"Sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, maka disangkakan dengan UU (khusus) nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme," kata Ahmad Ramadhan. ***