Kejaksaan Agung Lelang 15 Mobil dan 1 Unit Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya

- 21 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi lelang.
Ilustrasi lelang. /Succo/Pixabay

PR DEPOK - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 15 mobil mewah dan 1 unit motor gede terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

15 mobil mewah serta 1 unit moge (motor gede) tersebut merupakan hasil rampasan negara.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menjelaskan total 16 kendaraan itu telah melewati rangkaian pemeriksaan sejak 16 September 2021 lalu.

Baca Juga: Angkat Ocha Piliang Jadi Anaknya, Elly Sugigi Ceritakan Pertemuan Awalnya

Pelelangan akan dilaksanakan melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Penilaian dari 16 kendaraan tersebut menghasilkan nilai wajar sebesar Rp11.193.752.000," ujar Sartono di Kantor PT Jiwasraya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sartono menyatakan bahwa belasan kendaraan tersebut disita dari beberapa pihak antara lain terpidana Heru Hidayat dirampas kendaraan jenis Land Rover Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Baca Juga: WSBK di Sirkuit Mandalika Sempat Ditunda karena Banjir, Jansen: Mari Doakan Semua Race Berjalan Lancar

Selanjutnya, keempat kendaraan lain yakni Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar diambil dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Setidaknya terdapat tiga kendaraan yang dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim, antara lain Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Terpidana Harry Prasetyo ada Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta.

Baca Juga: Genangan Air Sempat Rendam Sirkuit Mandalika, Sindiran Tope: Sebenarnya untuk Balapan Motor atau Kecebong?

Serta satu unit Toyota Kijang Innova senilai Rp259 juta dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto.

"Lelang ini akan dilaksanakan secara online dan transparan lewat Portal Lelang Indonesia, lelang.go.id dengan diawali pengumuman lelang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," ujar Sartono.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah