Apresiasi Jokowi Sahkan PP Lelang Benda Sitaan, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Dioptimalkan

- 25 Oktober 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengesahkan peraturan terkait lelang benda sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait aturan lelang benda sitaan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, pihak KPK lantas memberikan apresiasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pihaknya untuk melakukan pelelangan meski dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi Soal Kemenag Hadiah untuk NU, Menag: Itu Saya Sampaikan di Forum Internal

"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, menurut Ali Fikri, PP tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan dan mengantisipasi depresiasi aset yang disita KPK.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ucapnya.

Baca Juga: Lewati Rekor Legenda NBA Moses Malone, Carmelo Anthony: Suatu Kehormatan

Maka dari itu, KPK menilai PP lelang benda sitaan menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x