PR DEPOK - Video tersangka dugaan suap, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra viral di sosial media.
Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang tahanannya di Rutan KPK.
"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud, dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca Juga: 5 Pemain yang Membawa Bola Usai Cetak Hattrick, Ada Sadio Mane hingga Zlatan Ibrahimovic
Disebutkan oleh Ali, saat proses penggeledahan tersebut Andi Putra dimintai keterangan terkait unggahannya di akun Facebook yang dimaksud.
Seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Andi Putra mengaku tidak membawa ponsel ke dalam ruang tahanan.
"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," ungkap Ali.
Ali kemudian menegaskan bahwa penggunaan ponsel oleh tahanan selama masa penahanan adalah sesuatu yang dilarang.
Ia menyebut larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.