Apresiasi Jokowi Sahkan PP Lelang Benda Sitaan, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Dioptimalkan

- 25 Oktober 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Total Manfaat Rp3,55 Juta

- Pasal 5 ayat (2) disebut persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

- Pasal 5 ayat (3), berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.

- Pasal 5 ayat (4) berbunyi dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau penuntut umum melanjutkan proses lelang benda sitaan.

Baca Juga: PBB: Konflik dan Kekacauan akan Terjadi jika KTT COP26 yang Dipimpin Inggris Gagal

- Pasal 5 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan.

-Pasal 5 ayat (6), penyidik atau penuntut umum menentukan kelanjutan proses lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki penyidik atau penuntut umum.

- Pasal 6 disebutkan,  proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

- Pasal 7, lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah