Apresiasi Jokowi Sahkan PP Lelang Benda Sitaan, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Dioptimalkan

- 25 Oktober 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengesahkan peraturan terkait lelang benda sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait aturan lelang benda sitaan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, pihak KPK lantas memberikan apresiasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pihaknya untuk melakukan pelelangan meski dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi Soal Kemenag Hadiah untuk NU, Menag: Itu Saya Sampaikan di Forum Internal

"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, menurut Ali Fikri, PP tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan dan mengantisipasi depresiasi aset yang disita KPK.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ucapnya.

Baca Juga: Lewati Rekor Legenda NBA Moses Malone, Carmelo Anthony: Suatu Kehormatan

Maka dari itu, KPK menilai PP lelang benda sitaan menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, dengan PP lelang barang sitaan maka dapat memaksimalkan peerimaan negara.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata Ali.

Baca Juga: Terawang Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Denny Darko: Sudah di Depan Mata Tinggal...

Dalam PP lelang barang sitaan yang ditetapkan pada 12 Oktober 2021,  berikut ini sejumlah pasal yang ditetapkan.

- Pada pasal 2 disebutkan membahas terkait ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan yang meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan penatausahaan hasil lelang.

- Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: LRT Bertabrakan saat Diujicoba di Cibubur, Yan Harahap: Baru Uji Coba Langsung Tabrakan? Ngeri

- Pasal 4 ayat (1),  benda sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

- Pasal 4 ayat (2), dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

- Pasal 5 ayat (1) berbunyi lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Total Manfaat Rp3,55 Juta

- Pasal 5 ayat (2) disebut persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

- Pasal 5 ayat (3), berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.

- Pasal 5 ayat (4) berbunyi dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau penuntut umum melanjutkan proses lelang benda sitaan.

Baca Juga: PBB: Konflik dan Kekacauan akan Terjadi jika KTT COP26 yang Dipimpin Inggris Gagal

- Pasal 5 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan.

-Pasal 5 ayat (6), penyidik atau penuntut umum menentukan kelanjutan proses lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki penyidik atau penuntut umum.

- Pasal 6 disebutkan,  proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

- Pasal 7, lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah