Pasalnya, dengan PP lelang barang sitaan maka dapat memaksimalkan peerimaan negara.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata Ali.
Baca Juga: Terawang Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Denny Darko: Sudah di Depan Mata Tinggal...
Dalam PP lelang barang sitaan yang ditetapkan pada 12 Oktober 2021, berikut ini sejumlah pasal yang ditetapkan.
- Pada pasal 2 disebutkan membahas terkait ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan yang meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan penatausahaan hasil lelang.
- Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: LRT Bertabrakan saat Diujicoba di Cibubur, Yan Harahap: Baru Uji Coba Langsung Tabrakan? Ngeri
- Pasal 4 ayat (1), benda sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
- Pasal 4 ayat (2), dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
- Pasal 5 ayat (1) berbunyi lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.