Perbedaan Upah Pekerja Perempuan dan Laki-laki, Kemenaker Berharap Tidak Ada Lagi Kesenjangan

- 23 November 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan. /Sumber: Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Staf khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Hindun Anisah berharap tidak ada kesenjangan upah yang diterima oleh pekerja kaum perempuan dengan laki-laki.

Hal tersebut karena menurutnya pemberian upah berdasarkan gender tidak diatur di aturan.

Kemnaker pun ingin meningkatkan lagi partisipasi perempuan di dunia kerja seraya menyebut persentasenya di banding tenaga kerja laki-laki.

Baca Juga: Terbaru! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Tragedi Parade Natal Berdarah di Wisconsin, Amerika Serikat

"Kami juga ingin meningkatkan tingkat partisipasi perempuan di dalam dunia kerja, karena selama ini tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53 persen dan masih kalah dengan laki-laki pekerja persentasenya mencapai 80 persen," tutur pada Forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus pada Senin, 23 November 2021.

Hindun pun mengakui bahwa banyak faktor yang membuat rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja.

Salah satu faktor yang membuat rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja adalah terkait budaya dan pandangan masyarakat.

Disebut juga masih banyak polemik lainnya yang mempermasalahkan partisipasi wanita di dunia kerja sehingga membuat kal ini menjadi tantangan.

Lalu disebut oleh Hindung bahwa angka kemiskinan yang paling tinggi ditempati perempuan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah