Cegah Lonjakan Covid-19, Pemprov Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2022

- 23 November 2021, 12:33 WIB
Pemprov Bali melarang perayaan Tahun Baru 2022
Pemprov Bali melarang perayaan Tahun Baru 2022 / ANTARA/Pande Yudha

"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berencana memutuskan untuk melarang perayaan tahun baru guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru (nataru).

Baca Juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Terkait Evaluasi PPKM, Salah Satunya Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 saat Nataru

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 15 November 2021.

"Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," kata Menko Luhut.

Terkait itu, Luhut mengatakan pemerintah berencana melarang perayaan malam tahun baru karena berpotensi menimbulkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah