Cegah Lonjakan Covid-19, Pemprov Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2022

- 23 November 2021, 12:33 WIB
Pemprov Bali melarang perayaan Tahun Baru 2022
Pemprov Bali melarang perayaan Tahun Baru 2022 / ANTARA/Pande Yudha

PR DEPOK - Pemprov Bali melarang tempat-tempat hiburan dan Pariwisata di Bali menyelenggarakan pesta kembang api perayaan Tahun Baru 2022.

Larangan ini terkait dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dan mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenko PMK

Meski Pemprov Bali menetapkan kebijakan larangan perayaan tahun baru, mereka tetap akan menggelar perayaan tahun baru di wilayahnya secara terbatas dan dengan aturan ketat.

Aturan tersebut diantaranya jumlah pengunjung atau wisatawan yang hendak menghabiskan malam tahun baru di Bali akan dibatasi.

Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini menegaskan penduduk dan wisatawan yang merayakan pergantian tahun baru di tempat wisata dan tempat umum di Bali akan dibatasi hingga 50 persen.

Baca Juga: Velove Vexia Telah Menikah, Foto Hitam Putih Anak OC Kaligis Ini Jadi Sorotan

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga menegaskan sejumlah protokol kesehatan di tempat perayaan tahun baru juga akan diperketat dan diawasi.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah