Selanjutnya, Dedek Prayudi pun mengungkapkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi hutan dari 2003 hingga 2014.
Berdasarkan data dari KPK, jelas dia, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp800 triliun.
“KPK pernah melakukan kajian mendalam soal korupsi hutan tahun 2003-2014, ditaksir kerugian negara mencapai 799 triliun Rupiah,” ucap dia.***