Mensos Risma Instruksikan Jajarannya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Persekusi di Panti Asuhan Malang

- 24 November 2021, 16:26 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma.
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma. /Dok. Kemensos/

PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab disapa bu Risma, telah menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum.

Hal itu terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kementerian Sosial (Kemensos) telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Mabes Polri untuk merespon masalah tersebut.

Baca Juga: Wisata di Yogyakarta Tetap Buka saat Libur Akhir Tahun, Kepala Dispar DIY: Sesuai Aturan PPKM Level 3

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda telah mendatangi Bareskrim Mabes, untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.

"Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan," kata Evy Flamboyan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos.

Baca Juga: Link Streaming Tokopedia WIB: K-Pop Awards 2021, Jangan Lewatkan Penampilan BTS, BLACKPINK, dan K-pop Lainnya

Menurut dia, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya.

Oleh karena itu, korban perlu bantuan dari ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

"Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman," ujarnya.

Baca Juga: Personel BLACKSWAN Terlibat Konflik, Agensi Umumkan Pernyataan Ini

Dengan keterlibatan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy Flamboyan.

Dikatakannya, bahwa pihak Kemsos telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan Banjir Kerap Terjadi di DKI, Anies Baswedan: Iya Masih, tapi Faktanya...

Dijelaskan Evi Flanboyan, bahwa HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, pada Jumat 19 November dan Sabtu 20 Nevember 2021.

Atas peristiwa itu, Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggung jawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum, kata dia.

Ditambahkannya, sebagai wujud sinergitas, dikabarkan bahwa pihak Kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah memeriksa 10 orang saksi.

"Wujud sinergitas Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10 pagi dan pukul 12 siang sudah ada penanganan kasus tersebut di Polres Malang," ujar Evy Flamboyan. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x