PR DEPOK – Belum lama ini Panitia aksi Reuni 212 merencanakan untuk melaksanakan kegiatan pada 2 Desember 2021 mendatang di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Adapun Polda Metro Jaya belum memberikan izin pelaksanaan aksi Reuni 212.
Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa aksi Reuni 212 belum mendapatkan izin lantaran kelengkapan administrasi belum terpenuhi.
Baca Juga: Nadeo Arga Winata Siap Kawal Gawang Bali United Lawan Persija Jakarta
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” ungkap Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 November 2021.
Zulpan menuturkan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara seperti proposal kegiatan hingga surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Adapun syarat yang belum dipenuhi penyelenggara aksi reuni 212 adalah surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi,” tuturnya.