Terkait Izin Aksi Reuni 212, Polda Metro Jaya Sebut Ada Syarat yang Belum Dipenuhi

- 25 November 2021, 15:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait rencana aksi reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait rencana aksi reuni 212. /Instagram/@poldametrojaya

PR DEPOK – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan izin terkait pelaksanaan aksi reuni 212.

Diketahui, rencana aksi reuni 212 akan dilaksanakan pada 2 Desember 2021 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Perihal belum diterbitkan perizinan aksi tersebut oleh Polda Metro Jaya karena pihak penyelenggara aksi reuni 212 belum memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: WHO Sebut Vaksin Covid-19 Hanya Mengurangi Penularan hingga 40 Persen

Kendati demikian, pengajuan aksi reuni 212 sudah disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya.

"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 November 2021.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara aksi reuni 212.

Baca Juga: Manchester City Unggul dari PSG, Kylian Mbappe Melesat Membobol Gawang

Adapun syarat tersebut seperti, proposal kegiatan dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x