Terkait Izin Aksi Reuni 212, Polda Metro Jaya Sebut Ada Syarat yang Belum Dipenuhi

- 25 November 2021, 15:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait rencana aksi reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait rencana aksi reuni 212. /Instagram/@poldametrojaya

"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Mengenai hal tersebut, Zulpan berharap aksi massa dapat mengerti kondisi saat ini dan tidak nekat melakukan aksi tersebut.

Hal itu lantaran, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945, MK Beri Tenggang Waktu untuk Perbaikan

"Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, panitia aksi reuni 212, Eka Jaya menuturkan, rencana aksi reuni 212 akan berbentuk aksi massa.

Menurutnya, kegiatan itu tampak mungkin dilakukan, sebab DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level 1.

Baca Juga: Jokowi Disebut Penentu Jalur Formula E, Guntur Romli: Terus Kerjanya Anies Baswedan Apa? Makan Gaji Buta?

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah yang akan mengikuti aksi reuni 212, namun Eka telah memprediksi aksi itu akan diikuti oleh jutaan massa.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x