PR DEPOK - Terkait rencana aksi Reuni 212, Polda Metro Jaya mengungkapkan belum memberikan izin pelaksanaan terkait aksi tersebut.
Aksi Reuni 212 rencananya akan dilakukan pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Diketahui, salah satu alasan belum diterbitkannya izin untuk aksi Reuni 212 tersebut adalah karena pihak penyelenggara belum memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: Militer Myanmar Tangkap 18 Petugas Kesehatan karena Merawat Pasien di Gereja
Meskipun perihal pengajuan aksi tersebut sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Zulpan juga merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara.
Seperti dari proposal kegiatan hingga dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.