Soal Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Sahroni: secara Pribadi Saya Mendukung, tetapi..

- 25 November 2021, 17:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni  setuju para maling uang rakyat dihukum mati tetapi harus sesuai mekanisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju para maling uang rakyat dihukum mati tetapi harus sesuai mekanisme. /Instagram @ahmadsahroni88

PR DEPOK - Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung soal hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Ia mengaku setuju hukuman yang dijatuhkan pada maling uang rakyat adalah hukuman mati, tetapi harus sesuai mekanisme.

Hal tersebut ia sampaikan pada acara webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Mayang Dituding Manfaatkan Momen Kepergian Vanessa Angel, Begini Penjelasan Doddy Sudrajat

"Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa apabila kasusnya parah dan kerugian negara sangat besar, maka pilihan hukuman mati bisa dipertimbangkan sehingga perlu disesuaikan dengan kasusnya.

Ia mengeluarkan pernyataan demikian usai menyoroti terkait efektivitas hukuman mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Baca Juga: 5 Gambaran Kekompakan Nikita Willy yang Setia Mendampingi Adiknya Winona Willy hingga ke Pelaminan

Hal tersebut menurutnya bisa untuk melihat hukuman mati benar-benar bisa menghentikan praktik korupsi di Indonesia atau tidak.

"Hal yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera para pelaku," tuturnya.

Kendati ada peraturanya, ia menilai pasal mengenai hukuman mati tidak penah benar-benar dijatuhkan.

"Karena meskipun ada aturannya, ternyata hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Indra Mustafa Tampil Perdana Membela Persib Bandung pada Musim Ini

Lebih lanjut, Sahroni menilai selain hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dan perhatian adalah cara mengembalikan aset negara melalui aturan pencucian uang.

Selain pelakunya harus ditindak, lanjut dia, perlu dipastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan cara penerapan aturan pencucian uang yang tegas dan efektif sehingga kerugian negara bisa diminimalkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x