PR DEPOK - Serangkaian ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah dilaksanakan.
Bagi peserta yang lolos ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.
Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh para peserta dalam mengikuti seleksi ujian SKB CPNS 2021.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bertanya Kapan Waktu yang Tepat Untuk Lakukan Pinjaman Online, Ini Kata OJK
Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 25 November 2021.
Berikut merupakan serangkaian ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan ujian SKB CPNS 2021.
1. Seluruh peserta ujian SKB CPNS 2021 wajib terlebih dahulu melakukan SWAB test PCR maksimal 3x24 jam.
Atau bisa digantikan dengan Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dan harus menunjukkan hasil negatif maupun non reaktif.
2. Wajib menggunakan masker sebanyak tiga lapis, dan ditambah dengan masker kain di bagian luar.
3. Masing-masing peserta diharuskan tetap menjaga jarak selama ujian berlangsung, minimal satu meter.
4. Terlebih dahulu, harus memastikan diri untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
5. Dan ruang kegiatan saat ujian berlangsung hanya boleh diisi dengan maksimum 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta harus mengisi formulir yang berisikan deklarasi sehat, dan formulir tersebut dapat diakses melalui website resmi bkn.
Yakni di sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 hari sebelum peserta mengikuti ujian.
Serta selambat-lambatnya pada satu hari sebelum ujian SKB berlangsung, formulir telah diisi dan wajib untuk dibawa.
7. Nantinya, penjadwalan ulang untuk para peserta SKB yang terkonfirmasi Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 sesuai lokasi ujian.
Ini merupakan pengumuman pelaksanaan SKB berdasarkan surat edaran resmi dari pemerintah nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021. ***