MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Perbaiki

- 26 November 2021, 11:45 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertetangan dengan UUD 1945.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertetangan dengan UUD 1945. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official./

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

Kemudian MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Awal Desember, Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Tanpa Pandang Status Vaksinasi Covid-19

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah