"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.
Kemudian MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Awal Desember, Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Tanpa Pandang Status Vaksinasi Covid-19
"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," pungkasnya.***